Wednesday 12 September 2012

Proposal Seluler 3G Telkom Ditolak

Proposal Seluler 3G Telkom Ditolak
 
 


Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menolak proposal izin seluler 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz yang diajukan oleh Telkom beberapa waktu lalu karena dinilai kurang prioritas.

"Telkom tidak kami berikan izin di 2,1 GHz karena frekuensinya terbatas dan hanya diprioritaskan untuk diperebutkan oleh lima operator existing saja," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M Ridwan Effendi dalam diskusi 3G di Seremanis, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Seperti diketahui, Telkom mengajukan izin untuk mendapatkan lisensi seluler 3G baru di 2,1 GHz setelah sempat dijanjikan untuk mendapat cadangan satu blok di frekuensi tersebut sebagai kompensasi migrasi Flexi dari 1.900 MHz ke 800 MHz.

Namun karena blok yang tersedia sangat terbatas, pemerintah terpaksa menolak proposal itu dan menganulir kebijakan yang pernah dibuat sebelumnya dengan merevisi Peraturan Menkominfo No.1/2006 dan No.7/2006.

Seperti diketahui, frekuensi 3G di spektrum 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60 MHz yang masing-masing terbagi 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang 5 MHz.
Sejak akhir 2009 lalu, lima operator 3G di Indonesia satu persatu mulai mendapatkan tambahan frekuensi menjadi dua blok 3G dengan lebar spektrum 10 MHz.

Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator pemegang lisensi 3G, yakni Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications di 1 dan 6.

Menurut Ridwan, dua blok 3G yang tersisa ini akan ditentukan pemenangnya lewat seleksi beauty contest yang ditargetkan Menkominfo Tifatul Sembiring bisa digelar tahun ini setelah empat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi ini rampung.
 

No comments:

Post a Comment

Search