Proposal Seluler 3G Telkom Ditolak

Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menolak
proposal izin seluler 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz yang diajukan
oleh Telkom beberapa waktu lalu karena dinilai kurang prioritas.
"Telkom tidak kami berikan izin di 2,1 GHz karena frekuensinya terbatas
dan hanya diprioritaskan untuk diperebutkan oleh lima operator existing saja,"
kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M Ridwan Effendi
dalam diskusi 3G di Seremanis, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Seperti diketahui, Telkom mengajukan izin untuk mendapatkan lisensi
seluler 3G baru di 2,1 GHz setelah sempat dijanjikan untuk mendapat
cadangan satu blok di frekuensi tersebut sebagai kompensasi migrasi
Flexi dari 1.900 MHz ke 800 MHz.
Namun karena blok yang
tersedia sangat terbatas, pemerintah terpaksa menolak proposal itu dan
menganulir kebijakan yang pernah dibuat sebelumnya dengan merevisi
Peraturan Menkominfo No.1/2006 dan No.7/2006.
Seperti
diketahui, frekuensi 3G di spektrum 2,1 GHz memiliki total rentang pita
60 MHz yang masing-masing terbagi 12 blok kanal. Setiap blok memiliki
rentang 5 MHz.
Sejak akhir 2009 lalu, lima operator 3G di Indonesia
satu persatu mulai mendapatkan tambahan frekuensi menjadi dua blok 3G
dengan lebar spektrum 10 MHz.
Sebanyak 10 blok kanal sudah
teralokasi untuk lima operator pemegang lisensi 3G, yakni Telkomsel di
blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis
Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications
di 1 dan 6.
Menurut Ridwan, dua blok 3G yang tersisa ini akan ditentukan pemenangnya lewat seleksi beauty contest yang
ditargetkan Menkominfo Tifatul Sembiring bisa digelar tahun ini setelah
empat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi ini rampung.
No comments:
Post a Comment